SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 21 November, Berikut Layanan Samling untuk Bayar STNK

Bagi pengendara mobil dan motor yang ingin perpanjang SIM dan bayar STNK bisa ke layanan Samling dan SIM Keliling.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
@TMCPoldaMetro
Pengendara mobil dan motor antre memperpanjang SIM pada layanan SIM Keliling yag kini tersebar di banyak lokasi. 

Sementara lokasi Samsat DKI yang disebut Samling juga tersebar merata di setiap wilayah.

Perlu diingat, jam operasional adalah pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling atau Samling:

1. Samling Jakpus: halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Samling Jakut: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

3. Samling Jakbar: Mall Citraland

4. Samling Jaksel: lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan TMP Kalibata

5. Samling Jaktim: lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Perumahan Palem Semi, Kantor Kecamatan Karawaci

7. Samling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake, Kantor Kecamatan Pinang

8. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Samling Ciputat: Kantor Kel Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung

10. Samling Kelapa Dua: Pasar Intermoda, Mall SDC

11. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat

12. Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang

13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere: Samsat Cinere

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved