UMP DKI

Said Iqbal Optimistis Heru Budi Hartono Pakai Permenaker Terbaru untuk Menetapkan UMP 2023

Heru Budi Hartono mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2023 mendatang masih dihitung.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Presiden KSPI Said Iqbal yakin Heru Budi akan menaikkan UMP DKI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) optimistis, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menggunakan dasar hukum yang baru untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, tahu betul figur Heru yang dikenal disiplin soal keilmuan. Apalagi Heru merupakan birokrat, bukan politisi sehingga dia tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya sih berkeyakinan beliau orang birokrat, apalagi lama di Setpres dan lama di DKI juga. Dia paham benar kalau Permanker Nomor 18 tahun 2022 adalah dasar hukum, sudah tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Iqbal saat jumpa pers secara virtual pada Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Apindo Lega Gugatan Anies Baswedan UMP DKI Jakarta 2022 Kalah di PTTUN

Hal itu dikatakan Iqbal karena Heru sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas nilai UMP DKI Jakarta 2023 pada Jumat (18/11/2022) lalu. Selain itu, UMP Jakarta bisa menjadi acuan nilai upah di daerah lain karena pertumbuhannya di atas ekonomi nasional dan inflasinya cukup tinggi.

“Saya tahu benar beliau pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri, saya berkeyakinan beliau menggunakan Permanaker Nomor 18 tahun 2022,” ujar Iqbal.

Menurut dia, buruh berkeinginan Heru menggunakan Permanker karena aturan itu membahas soal kenaikan nilai UMP sebesar 10 persen. Sementara jika mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 kenaikan UMP sangat kecil.

Baca juga: Said Iqbal: Keajaiban Nomor 11 Dunia Setelah Candi Borobudur Adalah Upah Enggak Naik Harga BBM Naik

“Sebaiknya Pak Heru menggunakan batas maksimal (UMP) 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum. Kami juga akan sampaikan, bilamana yaitu upah minimumnya 13 persen,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang.

Sementara kaum buruh meminta Pemerintah DKI tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kenaikan upah, karena nilainya kecil.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2023 mendatang masih dihitung.

Baca juga: Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik

Karena itu, pemerintah daerah belum mengumumkan besaran UMP tahun 2023 kepada publik.

Namun pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini berharap, keputusan yang diambil pemerintah menjadi yang terbaik bagi para pekerja. Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.641.852 per bulan.

“Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung, mudah-mudahan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” ujar Heru pada Minggu (20/11/2022). (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved