Upah Minimum Propinsi

Apindo Lega Gugatan Anies Baswedan UMP DKI Jakarta 2022 Kalah di PTTUN

Wakil Ketua Apindo bersyukut gugatan Anies Baswedan soak UMP 2022 kalah di tingkat banding PTTUN.

dok pribadi
Wakil Ketua Apindo, Nurjaman bersyukur gugatan Anies Baswedan soal UMP 2023 dibatalkan PTTUN 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman menanggapi perihal hasil banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, PTTUN DKI Jakarta memutuskan gugatan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Saya baru terima kemarin pagi informasinya. Diputuskan sudah sejak 15 November 2022, bahwa banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan pengadilan nomor 11 ditolak oleh PTTUN," ujar Nurjaman berdasarkan keterangannya, pada Kamis (17/11/2022).

"Tapi itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI adalah berdasarkan putusan itu," tegas Nurjaman.

Baca juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP/UMK Mengacu PP 36/2021, Ancam 5 juta Pekerja Mogok

Nurjaman mengaku tentu ada pengaruh positif dan negatif.

Hal tersebut tergantung bagaimana dan dari mana menyikapi keputusan tersebut.

"Kalau kami, tentu kami menyikapinya adalah positif, gitu saja. Kami bersikap optimis, jangan pesimis," kata Nurjaman.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras putusan PTTUN.

"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap Partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN!" ujar Said berdasarkan keterangannya, pada Kamis (17/11/2022).

Kemudian Said mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN.

Baca juga: Buntut Gugatan UMP DKI Jakarta 2022, Gembong Warsono: Perlu Komunikasi Tripartit

Said pun memastikan pihaknya berencana akan menemui Heru untuk menjelaskan duduk persoalannya.

"Dengan demikian kami minta kepada seluruh buruh dan pengusaha di ibu kota, harus tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang sebelumnya diputuskan oleh Anies," ucap Said.

Menurutnya, tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan masih ada upaya banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung.

Ia mengancam apabila pengusaha tidak menggunakan UMP DKI 2022 sesuai yang telah ditetapkan Anies, tetapi malah sesuai keputusan PTTUN, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran ke pabrik-pabrik yang dianggap tidak taat dengan undang-undang.

Baca juga: Menaker Tegaskan Dana Bantuan Subsidi Upah Berasal dari APBN, Bukan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved