UMP DKI
Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik
Besaran UMP DKI Jakarta yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4,5 juta.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta memutuskan gugatan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan Majelis Hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).
Putusan banding oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Hari Arwoko itu diputuskan pada Selasa (15/11/2022) kemarin, yang dituangkan pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.
Baca juga: Sidang Pengupahan, Elemen Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP DKI Jakarta yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4,5 juta.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4,5 juta.
Besaran UMP Rp 4,5 juta tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 yang memuat besaran UMP mencapai Rp 4,6 juta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Banding UMP, Anies Baswedan Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Berbagai Faktor
Tidak terima dengan PTUN DKI Jakarta, Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022.
Perkara soal UMP 2022 di meja hijau itu berawal ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Gugatan tersebut dimuat dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Anies.
Buruh tuntut UMP DKI 2023 naik
Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi - UMP DKI Jakarta 2022 minimal naik 13 persen.
UMP DKI Jakarta 2023
Anies Baswedan
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Serikat Pekerja Mendesak UMP DKI Jakarta Naik 13 Persen, Begini Tanggapan Apindo |
![]() |
---|
Said Iqbal Optimistis Heru Budi Hartono Pakai Permenaker Terbaru untuk Menetapkan UMP 2023 |
![]() |
---|
Anies Baswedan Usul Formula Pengupahan Kemenaker Direvisi demi Hadirkan Ketenangan di Masyarakat |
![]() |
---|
Politisi PDIP Mendukung Penuh Apindo Berani Gugat Anies Baswedan soal UMP DKI ke PTUN |
![]() |
---|
Anies Kembali Ungkap Alasan Menaikkan Upah Buruh hingga 5,1 Persen |
![]() |
---|