UMP DKI

Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik

Besaran UMP DKI Jakarta yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4,5 juta.

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Anies Baswedan berfoto dengan salah satu buruh yang menggelar aksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/21). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta memutuskan gugatan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022," demikian putusan Majelis Hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).

Putusan banding oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Hari Arwoko itu diputuskan pada Selasa (15/11/2022) kemarin, yang dituangkan pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT.

Baca juga: Sidang Pengupahan, Elemen Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen

Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP DKI Jakarta yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4,5 juta.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4,5 juta.

Besaran UMP Rp 4,5 juta tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 yang memuat besaran UMP mencapai Rp 4,6 juta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Banding UMP, Anies Baswedan Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Berbagai Faktor

Tidak terima dengan PTUN DKI Jakarta, Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022.

Perkara soal UMP 2022 di meja hijau itu berawal ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Gugatan tersebut dimuat dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Anies. 

Buruh tuntut UMP DKI 2023 naik

Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi - UMP DKI Jakarta 2022 minimal naik 13 persen. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved