Gangguan Ginjal Akut
Bos Pemasok Bahan Baku Obat Sirup Berbahaya Kabur, Buntut Kasus Gangguan Ginjal Akut
Bos CV Samudera Chemical, pemasok bahan baku obat sirup, kini kabur. Dia takut dipenjara buntut kasus gangguan ginjal akut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical, pemasok bahan baku obat sirup disebut melarikan diri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pemilik yang kabur tersebut berinisial E.
E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup yang jadi penyebab gangguan ginjal akut.
"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," ujar Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).
"Tapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti, berupa pengoplosannya," ujarnya.
"Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka karena tindak pidananya," sambungnya.
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita satu di antaranya adalah 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Menurut Rismanto, tak masalah adanya perbedaan penetapan tersangka antara pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: 2 Pejabat BPOM Jadi Saksi Temuan Senyawa Bahaya di Obat Sirup Diperiksa Polisi
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
Adapun BPOM juga menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.
"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen," katanya.
Baca juga: Bertahun-tahun Pengusaha Obat Sirup di Tapos Kelabui Warga dan Polisi dengan Produksi Sabun Cair
"Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," sambungnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh BPOM juga berdasarkan koordinasi dengan kepolisian.
"Ya, pasti kami lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," katanya.

Atas hal tersebut, kini total ada empat tersangka perusahaan dalam kasus obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya 4. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Rismanto.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News