Calon Panglima TNI

Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR Nilai Pemerintah Punya Perhitungan Sendiri

Masa aktif Panglima TNI Jenderal Andika sebagai prajurit akan berakhir pada 21 Desember 2022.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menunggu surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI, dikirim oleh pihak pemerintah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menunggu surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI, dikirim oleh pihak pemerintah.

Masa aktif Panglima TNI Jenderal Andika sebagai prajurit akan berakhir pada 21 Desember 2022.

"Iya, kalau kami tinggal menunggu supres dari presiden, baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dasco memastikan, jika pemerintah sudah mengirimkan surpres, DPR akan segera memproses surat tersebut melalui Komisi I.

Komisi I akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pilihan presiden.

"Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya," ucap Dasco.

Baca juga: JADWAL Lengkap Pertandingan Babak Penyisihan Piala Dunia 2022, Laga Perdana Besok Malam

Dasco menyebut, DPR dijadwalkam memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, pemerintah telah memiliki perhitungan tersendiri untuk mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI.

"Dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tanggal 15 Desember, tetapi mungkin ada hitung-hitungan dari pemerintah yang kita juga belum tahu," paparnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved