Natal dan Tahun Baru
Ini Syarat Pembelian Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Nataru, Serta Cara Pembatalan
Penjualan tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 Jakarta sudah dimulai. Simak syaratnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjualan tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 Jakarta sudah dimulai. Simak syaratnya.
PT KAI Daop 1 membuka penjualan tiket KA tersebut untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menginformasikan untuk pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.
"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka sejak kemarin Kamis (17/11/2022) masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," ujar Eva berdasarkan keterangannya, pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Ribuan Tiket Kereta Api Terjual Sambut Libur Nataru saat Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
Eva menjelaskan, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
TONTON JUGA
Sejak dibuka pemesanan H-45 pada Kamis kemarin, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," ucap Eva.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
Eva mengingatkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Di mana calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Baca juga: Ribuan Tiket Kereta Api Terjual Sambut Libur Nataru saat Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
"Sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua," kata Eva.
Eva mengingatkan apabila terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Lebih lanjut, Eva merinci persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE 84 Kemenhub: