Indonesia Dinilai Perlu Belajar dari Thailand dan Qatar untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Indonesia dinilai perlu belajar dari negara Thailand dan Qatar dalam memberikan perlindungan kesehatan untuk masyarakat berbasis pendekatan

Istimewa
Aspirasi supaya Pemerintah Indonesia perlu belajar dari Thailand dan Qatar memberikan perlindungan kesehatan untuk masyarakat disampaikan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam rapat dengan pendapat umum (RPDU) pada Senin (14/11/2022) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai perlu belajar dari negara Thailand dan Qatar dalam memberikan perlindungan kesehatan untuk masyarakat.

Layanan kesehatan mereka berbasis pendekatan masyarakat yang komprehensif, fokus pencegahan dan terpadu.

“Pendekatan prioritas pembangunan kesehatan masyarakat, idealnya tidak reaktif dan perlu perubahan ke arah proaktif promotif preventif yang komrehensif dan integratif, di samping pada pelayanan kuratif rehabilitatif,” kata Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra berdasarkan keterangan pada Kamis (18/11/2022).

Hermawan mengatakan, negara Thailand dan Qatar menunjukan keberhasilannya dalam memberi perlindungan bagi masyarakat.

Baca juga: Rudy Salam Meninggal Dunia, Chris Salam: Kabar Ini Mengejutkan Meski Beliau Sudah Lama Sakit

Pemerintah Indonesia bisa mencontoh mereka, karena pelayanan kesehatan telah tercantum dalam Pasal 28 H UUD tahun 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Tidak heran nama kementerian yang menangani kesehatan adalah Kementerian Kesehatan Masyarakat (Ministry of Public Health),” ujar Hermawan.

Sementara itu Wakil Ketua Umum IAKMI Prof. Asnawi Abdullah mengatakan, aspirasi itu telah disampaikan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam rapat dengan pendapat umum (RPDU) pada Senin (14/11/2022) lalu.

Kegiatan yang dihadiri para pengurus IAKMI ini membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan.

Asnawi mengingatkan, pentingnya fokus prioritas upaya kesehatan di Indonesia. Selama ini, pendekatannya mengedepankan paradigma sakit dan cenderung reaktif, sehingga masyarakat baru diberikan pelayanan kesehatan ketika sedang sakit.

Baca juga: Polisi akan Panggil Pemuda Diduga Anak Irwasda Polda Kaltara Pelaku Penganiayaan di PTIK

Dalam draf RUU Omnibuslaw Kesehatan, ada wacana di samping upaya kesehatan pribadi (UKP) dan usaha kesehatan masyarakat (UKM), yaitu upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM). Dengan merinci pendekatan, harapannya lebih memperjelas peran negara dalam UKM.

“Selama ini, sistem rujukan hanya berjalan di UKP, sedangkan UKM masih belum jelas berjalan padahal sudah diamanatkan dalam UU Kesehatan, UU Pemda, dan Perpres Sistem Kesehatan Nasional,” katanya.

Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan menambahkan, dalam UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (nakes) disebutkan bahwa surat tanda registrasi berlaku selama lima tahun.

Dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan, ada wacana menghilangkan masa berlaku STR menjadi tanpa jangka waktu.

IAKMI, kata Ede, mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dikaji lebih dalam karena akan menghilangkan nilai-nilai CPD (vontinuing professional development).

Dikhawatirkan para tenaga kesehatan berpotensi tidak akan mau lagi mengikuti pertemuan ilmiah, riset, maupun pengabdian masyarakat yang selama ini berjalan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved