Hotman Paris Bilang Barbuk 5 Kg Sabu Dipegang Jaksa, Teddy Minahasa Cabut Semua Keterangan di BAP

Hotman mengatakan 5, dari total 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.

Istimewa
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, mengeklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang sempat dikabarkan hilang karena perintah kliennya, kini sudah ditemukan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, mengeklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang sempat dikabarkan hilang karena perintah kliennya, kini sudah ditemukan.

Hotman mengatakan 5, dari total 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru, dan ini mengubah semua fakta kejadian."

"Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan."

"Sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

5 kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.

Baca juga: CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Pemiliknya Kabur

Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu, untuk menukar sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.

Hotman mengatakan, temuan 5 kilogram sabu yang saat ini masih utuh itu, berada di tangan jaksa, dan bisa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.

"Dari kurang lebih 39,5 kilogram yang ditimbang, 5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh, ada disimpan oleh jaksa. 35 kilogram sudah dimusnahkan."

Baca juga: Waketum NasDem: Kemarahan Demokrat Jangan Digeber kepada Anies, Masa Tidak Boleh Berteman?

"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa."

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," beber Hotman.

Dengan temuan baru itu, Hotman menyebut Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumya.

Baca juga: Andi Arief Larang Anies Ditawarkan Banyak Cawapres, Nasdem: Memang Demokrat Sudah Berkoalisi?

Maka dari itu, Teddy kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda pada hari ini.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua."

"Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda."

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," jelas Hotman. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved