Aksi Terorisme
Ciduk Tiga Teroris JI di Lampung, Polisi Sita Sejumlah Senpi Rakitan dan Ratusan Butir Peluru
Ramadhan menambahkan, penyidik juga menemukan ratusan butir peluru dari beberapa kaliber.
Sama halnya dengan TY, dia juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 November 2022: 38 Pasien Wafat, 5.264 Orang Sembuh, 7.822 Positif
Dia juga pernah melakukan pertemuan di Balako, Lampung, untuk membahas penggalangan dana aksi jihad global di Suriah.
Sedangkan tersangka JD, kata Ramadhan, adalah kemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020. Dia juga pernah memiliki senjata api rakitan hingga ratusan amunisi.
"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY."
Baca juga: Perempuan Terobos Iring-iringan Presiden Jokowi di Bali, Paspampres Bakal Lakukan Evaluasi
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," bebernya.
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD, yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (Igman Ibrahim)