PT Transjakarta
Ada Dugaan Korupsi, Mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta Laporkan PT Transjakarta ke KPK
Kadiv Advokasi dan Litigasi FAKTA Indonesia Yosua Manalu datang ke kantor KPK untuk menyampaikan kronologis tindak pidana korupsi PT Transjakarta.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta bernama Musa Emyus didampingi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melaporkan PT Transjakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya dugaan korupsi pada, Senin (14/11/2022).
Kadiv Advokasi dan Litigasi FAKTA Indonesia Yosua Manalu mengatakan, mereka datang ke kantor KPK untuk menyampaikan beberapa kronologis, seperti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Transjakarta.
"Pelapor punya ikatan yang baik untuk bidang transportasi, beliau adalah mantan dewan transportasi Kota Jakarta," kata Yosua kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Musa Emyus menjelaskan bahwa ia bersama sejumlah temannya, berinisiatif mengusulkan pembentukan PT Transportasi Jakarta pada waktu itu.
Baca juga: Transjakarta Bantah Bus Gandeng Terbakar di Rawamangun, Dipicu Mesin Terlalu Panas
Baca juga: Sosok Ratu Batu Bara Tan Paulin Disebut Ismail Bolang, KPK Beri Sinyal Buka Penyelidikan Baru
Baca juga: Transjakarta Buka Suara Terkait Insiden Bus Alami Turbo Heating di Halte Velodrome
"Dulu PT Transjakarta berbentuk badan layanan umum. Ternyata dalam perjalanannya, Transjakarta yang sebenarnya fungsinya gateway itu. Payment Gateway itu kan fungsinya untuk memotong biaya, single tarif jadi tidak perlu lagi tap in-tap out," kata Musa di Kantor KPK, Senin (14/11/2022).
Terkait Tap In - Tap Out, Musa menerangkan bahwa dia menduga pihak PT Transjakarta ada indikasi melakukan korupsi perihal tersebut.
"Pada Waktu Oktober 2022, ternyata ada dua kali pemotongan, yaitu tap in-nya dipotong. Tap out-nya juga dipotong, Nah, itu yang kita pertanyakan," ujar Musa.
BERITA VIDEO: Kecanggihan Mobil Joe Biden di G20, Anti Bom dan Senjata Kimia
Kemudian, Musa menduga uang payment gateway tersebut tidak langsung masuk ke pihak PT Transjakarta.
Namun, masuk ke pihak ketiga yang mengelola payment gateway tersebut.
"Seharusnya kalau ada itikad baik, PT Transjakarta bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI. Sebab, Bank DKI punya izin payment gateway, karena payment gateway itu mestinya perusahaan yang berizin dari otoritas keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Musa.
"Untuk kerugiannya kalau sehari, klaimnya PT Transjakarta sehari itu 800.000 pengguna, Kalau kita anggap pagi itu 2.000, berarti ada kerugian Rp 1,6 miliar per hari," ucap Musa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News