Pj Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono Gertak Promotor Musik Abaikan Ketentuan Konser, Buntut Lonjakan Kasus Covid-19
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti promotor musik untuk memperhatikan aturan konser, mengingat kasus Covid-19 naik lagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Pada SK itu, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Keputusan tersebut telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
Lebih lanjut, Andhika menjelaskan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Kemudian, untuk jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Lalu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kasus Covid-19
Sebelumnya, Heru menjelaskan strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota.
"Ya harus dipercepat untuk vaksin booster," ujarnya.
Kemudian, Heru mengatakan bahwa dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menjamin ketersediaan stok vaksin Covid-19.
Ia berharap apabila seluruh masyarakat melakukan vaksin booster, maka pandemi Covid-19 di DKI Jakarta dapat dikendalikan (menurun) lagi.