Arus Mudik Nataru

Berikut Syarat Perjalanan Menggunakan KAJJ Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Penjualan tiket libur Nataru dilakukan secara bertahap mulai Senin (7/11/2022) atau H-45 keberangkatan. 

Editor: Sigit Nugroho
Dok: Humas PT KAI Daop 1
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta sudah mulai membuka penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta sudah mulai membuka penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Hal tersebut berkaitan jelang momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), 

Penjualan tiket tersebut dilakukan secara bertahap mulai Senin (7/11/2022) atau H-45 keberangkatan. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menginformasikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang yang ingin menggunakan moda KA saat momen Nataru.

"Kepada seluruh calon penumpang agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku," kata Eva berdasarkan keterangannya, pada Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Ribuan Tiket Kereta Api Terjual Sambut Libur Nataru saat Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Besok, PT KAI Mulai Menjual Tiket Kereta Api Mudik Natal dan Tahun Baru Tahun 2022

Baca juga: Siap-siap! Tiket Kereta Api Mudik Natal dan Tahun Baru Dijual Mulai 7 November Besok!

Eva menginformasikan bahwa saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

"Di mana pelanggan KAJJ dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," tegas Eva.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Usia 6-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen (RT-PCR) namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BERITA VIDEO: Kota Tangerang Direndam Banjir, Sejumlah Pemotor Terpaksa Menuntun Kendaraan

Eva memastikan, PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved