Polisi Tembak Polisi
PHL Div Propam Ambil Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Setelah Dapat Perintah dari Chuck Putranto
Saksi Ariyanto PHL Divpropram Polri mengaku disuruh ambil CCTV atas perintah Chuck Putranto
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Saksi Ariyanto, selaku PHL Divpropam Polri mengaku mendapatkan perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil rekaman CCTV dari Irfan Widyanto
Hal itu disampaikan Aryanto saat memberikan keterangan saksi ata terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ia menyampaikan, pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022.
Awalnya Ferdy Sambo menghubunginya untuk membelikan makanan, kemudian Aryanto tiba di rumah pribadi di Saguling sekira pukul 14.00 WIB.
Kala itu, dia tidak tahu soal peristiwa penembakan Brigadir J kala itu.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Disebut Tidak Menghalangi Penyidikan Lantaran Turut Membantu Menyerahkan DVR CCTV
Kemudian dia datang Pos dekat rumah Saguling kemudian bertemu dengan Chuck Putranto pada sore harinya.
"Kebetulan satu ruang kerja dengan Chuck di Divpropam Polri, Chuck menjabat Korspri Kadivpropam. Chuck di depan rumah Saguling saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto dalam persidangan, Kamis (10/11/2022).
"Pada saat berjumpa pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa.
"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto.
Tak berselang lama, dia menghubungi Irfan dan menyampaikan jika dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima CCTV.
Baca juga: Soal Penghapusan Rekaman CCTV, Pihak Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan dan BAP Tidak Sesuai
Irfan lantas memintanya datang ke Pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga.
Akhirnya dia pun pergi ke pos tersebut menggunakn sepeda motor dari rumah Saguling.
Sesampainya di Pos, Ariyanto bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck.
Irfan lantas menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.
"Apa kedua terdakwa Hendra dan Agus itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa.
"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.
"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih, berapa buah," ucap Jaksa kembali bertanya.
"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa gak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," kata Ariyanto.
Ariyanto menambahkan, dia tak melihat bentuk CCTV yang ada di dalam kantong plastik hitam itu lantaran kondisinya dilakban sehingga dia tak tahu isinya.
Ariyanto mengaku hanya tahu jika kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, kemudian dia lantas membawanya. (m41).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News