Gagal Ginjal Akut

Daftar Lengkap 69 Obat Sirup Ditarik BPOM yang Mengandung EG Lebih dari Batas Ambang

Jenis obat itu adalah milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma

Kompas.com/Junaedi
BPOM menarik 69 obat sirup yang mengandung etilen glikol diatas ambang aman yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-ananak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Waspada! BPOM sudah menarik izin edar obat sirup milik 3 farmasi yang terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebih ambang batas. 

Berikut ini daftar 69 obat yang sudah dicabut BPOM atau  Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jenis obat itu adalah milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Hal ini dikarenakan temuan investigasi BPOM yang menunjukkan bahwa ketiga industri farmasi itu memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Adapun cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kemenkes Minta Publik Memahami, Pelarangan Obat Sirup Karena Kandungan Zat Berbahaya Bukan Harga

Penjelasan penarikan obat sirup dari BPOM (pom.go.id)

 

Oleh sebab itu, BPOM sepakat untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam.

Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.

Daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik Total, terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.

Berikut daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml Nomor Izin Edar: GKL1132716437A1

2. Dopepsa Suspensi 100 ml Nomor Izin Edar: DKL1532718133A1

3. Flurin SMP Sirup 60 ml Nomor Izin Edar: DTL0332708637A1

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved