Polisi Tembak Polisi

Kala Susi Menangis di Dada Ferdy Sambo dan Memeluknya Erat Usai Sidang

Susi kemudian menjatuhkan wajahnya ke dada Ferdy Sambo sambil terus memeluk. Ia menangis di dada majikannya itu beberapa saat.

Tayangan akun Youtube TV One News
Susi memeluk erat Ferdy Sambo dan menangis di dadanya, usai sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022) malam 

"Pukul 00.01 Wib baru kita keluarkan kue dan tumpeng. Acara malam itu bapak atau ibu memimpin doa di ruang makan itu ada saya, Yosua, Richard, Kuat, kemudian ada Susi juga, kita acara mengelilingi tempat makan itu," ujarnya.

Daden juga mengatakan perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah direncanakan sebelumnya. Acara itu pun dihadiri oleh seluruh ajudan serta beberapa anggota keluarga.

"Dari doa kemudian makan-makan, kalau ADC sama ART kita baru selesai jam 2 hari dini hari. Kalau Ibu atau Bapak kemudian tamu itu pulang bapak ibu naik untuk istirahat. Ketika acara selesai Susi membereskan. Kita istirahat," katanya.

Lantas Hakim Wahyu Iman Santosa menggali keterangan soal bagaiamana suasana acara yang kurang lebih berlangsung selama dua jam itu. Lalu dijawab Daden bahwa acara itu berlangsung dengan suasana riang gembira.

Baca juga: Kepala Jenazah Brigadir J Keluarkan Banyak Darah saat Diangkat Sopir Ambulans

"Seperti suasana sebelumnya, kami anggap itu suasana ria. Ada saudara dengan Ricky atau semacam," ujar Daden.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved