Bentrokan

Tim Kuasa Hukum 25 Tersangka Kasus Bentrokan di Mampang Sambangi Polda Metro

Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrokan di Mampang Fidelis Angwarmasse SH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa (8/11/2022). 

Istimewa
Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrok Mampang di Kafe Mako, Fidelis Angwarmasse SH MH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022). Kedatangan kuasa hukum tersebut mempertanyakan dugaan pencabutan Police line di TKP oleh oknum Polsek Mampang, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka. 

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. 

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Peran Dua Tersangka Terkait Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok. 

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10/2022) lalu. 

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka. 

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” katanya.
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved