Bentrokan

Tim Kuasa Hukum 25 Tersangka Kasus Bentrokan di Mampang Sambangi Polda Metro

Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrokan di Mampang Fidelis Angwarmasse SH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa (8/11/2022). 

Istimewa
Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrok Mampang di Kafe Mako, Fidelis Angwarmasse SH MH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022). Kedatangan kuasa hukum tersebut mempertanyakan dugaan pencabutan Police line di TKP oleh oknum Polsek Mampang, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrokan di Mampang tepatnya di Kafe Mako beberapa waktu lalu, yakni Fidelis Angwarmasse SH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022). 

Kedatangan kuasa hukum tersebut mempertanyakan dugaan pencabutan Police line di TKP oleh oknum Polsek Mampang, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka. 

Fidelis mengatakan, diduga ada oknum yang mencabut police line di TKP yang berada di Kafe Mako, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polda Metro Jaya

"Police line (diduga) ada yang mencabut di TKP di kafe Mako (Mampang), dari keterangan yang kami dapat, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak ada yang membuat BAP pencabutan police line," kata Fidelis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022) malam. 

Tim kuasa hukum lainnya Sahajwan Wailissa SH, mengatakan sebanyak 8 tersangka hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan (SPP) kepada keluarga tersangka. 

"Kami juga akan mempertanyakan kepada penyidik terkait adanya beberapa keluarga tersangka yang tidak mendapatkan SPP kepada keluarga tersangka. Kenapa dari 25 tersangka, 8 belum menerima," ujarnya. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang Terlibat Bentrokan Rebutan Lahan Mampang Prapatan

Sementara korban penganiayaan dari kelompok HT dkk, Budi Tahapary menambahkan, ia mempertanyakan handphonenya yang hilang saat terjadi bentrokan di Kafe Mako pada senin (17/10/2022) yang lalu. 

Karenanya ia berencana akan melaporkan dugaan pencurian dan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan handphone miliknya. 

"Saya mempertanyakan handphone yang diambil oleh kelompok HT pada saat terjadinya bentrokan," ucapnya. 

Baca juga: Bentrokan di Kompleks Al Aqsa, 152 Warga Palestina Terluka, Amerika Minta Semua Menahan Diri

"Dari info yang saya dapatkan handphone tersebut telah ditemukan pada hari Senin (7/11/2022) kemarin, kenapa baru sekarang handphone tersebut dikatakan ditemukan di TKP," kata Budi. 

Handphone tersebut, lanjut Budi, dikembalikan oleh kuasa hukum HT, ke penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Saya berharap penemu dan pengantar handphone tersebut harus di BAP terkait pasal 365 KUHP," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh HT. Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan. 

Baca juga: Polisi Bilang Bentrokan di Desa Wadas Dipicu Pro Kontra Sesama Warga Soal Pembangunan Bendungan

Setelah diajak mediasi oleh korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW.

Namun tidak ada titik temu yang menyebabkan HT dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako. 

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. 

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Peran Dua Tersangka Terkait Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok. 

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10/2022) lalu. 

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka. 

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” katanya.
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved