Polisi Tembak Polisi

LPSK Sebut Pemeriksaan Bharada E yang Berstatus JC Harus Dipisah dengan Terdakwa Lain Saat Sidang

Meski berstatus sebagai JC, namun Bharada E masih tetap dihadirkan dalam persidangan yang digelar Senin (7/11/2022) bersama Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan terdapat tantangan mengenai Bharada E selaku justice collaborator (JC) di persidangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan terdapat tantangan mengenai Bharada E selaku justice collaborator (JC) di persidangan.

Perlu diketahui, walaupun Bharada E sudah berstatus sebagai JC, namun masih tetap dihadirkan dalam persidangan yang digelar Senin (7/11/2022) bersama Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Edwin menegaskan, pemeriksaan terdakwa yang memiliki status JC seharusnya dipisah dengan terdakwa lainnya.

Ditambahnya, status saksi pelaku yang bekerja sama tersebut berbeda pengertian dengan saksi mahkota.

Baca juga: LPSK Siapkan Pengawal Khusus, Khawatir Bharada E Dipukul saat Sidang Digabung Terdakwa Lain

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut ART Susi Diberi Pekerjaan Lain atau Ditampung di LPSK Agar Berkata Jujur

Baca juga: Pengamat Yakin ART Ferdy Sambo Susi Dibawah Tekanan, Minta LPSK Ambil Alih

"Saya rasa tantangannya kali ini adalah memang majelis hakim dan pengadilan secara umumnya, belum terbiasa dengan justice collaborator," kata Edwin saat ditemui awak media di Gedung LPSK, Ciracas, Selasa (8/11/2022).

Padahal, pengertian JC tersebut sudah diatur ke Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahwa pemisahan penahanan, lalu pemberkasan sampai tidak harus hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, sehingga bisa menggunakan teleconference," ujar Edwin.

"Di Undang-undang itu terbuka ihwal dilakukannya penahanan khsus kepada justice collaborator," ucap Edwin.

BERITA VIDEO: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Berencana

Pemisahan pemberkasan tersebut diungkapkan Edwin tidak hanya memiliki makna sebagai sifat administratif dokumen dakwaan, melainkan memiliki makna pemeriksaan terjadap JC dipisahkan dengan terdakwa lainnya.

"Jadi, penanganan khusus ini perlu dilakukan untuk kita dapat memberikan pembedaan antara orang yang berkolaborasi atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkapkan perkara," tutur Edwin.

Sikap menyayangkan tersebut didasari Edwin karena Bharada E merupakan tersangka pertama yang telah melahirkan tersangka lainnya.

Meski demikian, Edwin mengungkapkan mewakili lembaganya untuk sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim.

"Psikologi ini dan dinamikanya mungkin saja tidak begitu dipahami oleh pihak-pihak berikutnya setelah penyidik Kepolisian. Tetapi perlu, pihak-pihak lainnya setelah penyidik kepolisian, perlu memahami ada situasi di mana pengungkapan perkara ini sangat dipengaruhi," papar Edwin.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved