Pemilu 2024

KPU Beri Akses Sipol untuk 5 Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu

Lima partai memenangkan gugatan di Bawaslu terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi - 5 Parpol diberi Sipol oleh KPU yang sudah menangkan gugatan foto KPU RI menggelar simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada pengurus parpol di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdapat lima partai politik menangkan gugatan di Bawaslu terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. 

Kemudian, Pemberian akses ini diberikan kepada lima partai politik yang menggugat,  terkait proses sengketa pemilu yang dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sehingga, kelima parpol ini kembali mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen parpolnya di Sipol

"Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sipol," ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima Perihal Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024

Idham mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pada Senin (7/11/2022) lalu. 

Lima parpol tersebut, sudah diberikan waktu selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan tersebut.

Idham menambahkan, KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan dari pihak Bawaslu, dan pihaknya akan memberikan pelayanan sesuai hak kepada kelima parpol tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu terhadap lima partai, dan gugatannya dikabulkan. 

Kelima partai tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). 

Sengketa Pemilu

Lima dari enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022," ujar Komisioner Bawaslu, Puadi dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022) malam. 

Lima partai itu yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Baca juga: Bawaslu Silakan Parpol yang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Ajukan Gugatan Sesuai Mekanisme

Puadi menjelaskan, lima partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.

"Laporan permohonan sengketa proses pemilu," tutur Puadi. 

Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI,dan pihak Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU pada, Jumat (21/10/2022).

Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Langkah Pengawasan dan Pencegahan, Antisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2024

Jika tidak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi. 

Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (14/10/2022).

24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.

Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024. Alfian Firmansyah (M32)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved