SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 7 November, Berikut Syarat dan Rincian Biaya

Bagi pengendara motor dan mobil yang masa berlaku SIM dan STNK nya habis jangan bingung, pilih lokasi SIM Keliing atau Samling saja yang terdekat.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
@TMCPoldaMetro
Ilustrasi - Pengendara mobil dan motor sedang memperpanjang SIM yang dimiliki di layanan SIM Keliling. 

1.  Samling Jakpus: halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2.  Samling Jakut: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

3.  Samling Jakbar: LTC Glodok

4.  Samling Jaksel: lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan TMP Kalibata

5.  Samling Jaktim: lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6.  Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi, dan Perumnas 2 Karawaci

7.  Samling Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Kecamatan Pinang

8.  Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9.  Samling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square

10. Samling Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, Mall SDC

11. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved