Dinas LH DKI Jakarta Evaluasi OTT Buang Sampah Sembarangan dengan Drone, Begini Hasilnya
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan dengan menggunakan drone.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjelaskan keberlanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan drone, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Diketahui, OTT tersebut telah berlangsung pada Minggu (6/11/2022) pagi hingga siang hari.
"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin, ada empat orang itu enggak bawa uang sama sekali," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, pada Senin (7/11/2022).
Yogi menjelaskan, saat itu pihaknya memberikan sanksi sosial berupa membuang atau memungut sampah sepanjang 200 meter.
Baca juga: Video Porno 16 Menit Diperankan Sepasang Kekasih, Pemeran Wanita Kenakan Kebaya Merah karena Fantasi
Sementara itu tidak ada larangan bagi mereka (yang melanggar) untuk berkunjung kembali. Lebih lanjut ia menginformasikan denda yang terkumpul akan disetorkan ke khas daerah.
"Itu nanti dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, dimasukkan ke khas daerah," ucap Yogi.
Ia menjelaskan untuk besaran denda tergantung dari diskresi petugas pengawas. Apabila usianya masih anak-anak, akan diberi denda yang agak kecil.
Yogi menambahkan apabila kondisi ekonominya sedikit sulit, maka akan diberi sanksi sosial saja.
Baca juga: Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Dewan Pengawas KPK: Tidak Masalah Sepanjang dalam Rngka Tugas
"Jadi memang pertimbangan tersebut tergantung dari petugas di lapangan," kata Yogi.
Saat ditanya kemungkinan digelar setiap Car Free Day (CFD), Yogi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan tiap dua minggu sekali.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menangkap 19 warga yang nekat membuang sampah saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (6/11/2022) pagi.
Mereka terbukti membuang sampah saat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta melakukan operasi secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone.
“Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan keterangannya, pada Minggu (6/11/2022).
Asep mengatakan, posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman - Thamrin digelar di tujuh lokasi dengan total pengawas ada 194 orang.
Rincian lokasinya di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” jelas Asep. (m36)