Polisi Tembak Polisi

Cerita Sopir Ambulans Dilarang Pulang Sampai Subuh, Setelah Evakuasi Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Akun YouTube Kompas TV
Syahrul, sopir ambulans yang membawa jenazah brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur memberi kesaksian di sidang di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). Ia mengaku dilarang pulang sampai subuh meski sudah mengantar jenazah Brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri Kramatjati, mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

“Dilarang pulang sampai Subuh yang mulia, baru keluar itu jenazah, dimasukkan ke dalam ambulans (lain, bukan yang dikendarai saksi),” kata Syahrul kepada Majelis Hakim.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudianAhmad Syahrul Ramadhan tentang alasan ia diminta untuk menunggu hingga subuh di RS Polri Kramat Jati.

Syahrul mengaku tidak tahu alasan polisi yang menemaninya mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, melarangnya pulang.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” katanya.

Baca juga: Kepala Jenazah Brigadir J Keluarkan Banyak Darah saat Diangkat Sopir Ambulans

 Hakim Wahyu lalu bertanya kepada saksi apakah ada kompensasi yang diberikan kepadanya karena harus menunggu.

“Hanya untuk biaya ambulans, Yang Mulia. Dan, untuk uang cuci mobil, Yang Mulia,” jawab Syahrul.

Untuk diketahui, Ahmad Syahrul Ramadhan adalah satu di antara 12 saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Kepala Brigadir J Mengeluarkan Darah

Sebelumnya Syahrul mengatakan ia mengangkat jenazah Brigadir J ke dalam kantung jenazah bersama beberapa orang di sana, sebelum dimasukkan ke dalam mobil ambulansnya untuk di dibawa ke RS Polri Kramatjati.

Saat mengangkat jenazah Brigadir J, Syahrul mengaku dalam posisi memegang kedua pergelangan tangan jenazah Brigadir J.

Saat itulah, Syahrul melihat darah keluar dan mengalir dari kepala Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Diteriaki Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J Agar Bicara Jujur

"Tapi saya tidak tahu apakah darah itu keluar dari dalam kepala atau organ tubuhnya, atau dari genangan darah di lantai," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebab kata Syahrul ia tidak mengecek dan memastikan apakah ada luka tembak di kepala Brigadir J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved