Demo GNPR

Politisi PDIP Sesali Demo GNPR yang Menuntut Presiden Jokowi Mundur, Dianggap tak Paham Konstitusi

Politisi PDIP TB Hasanuddin menyesali sekelompok massa yang menyebut GNPR menuntut Presiden Jokowi mundur, karena tak paham konstitusi.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Politisi PDIP, TB Hasanuddin prihatin ada massa yang menuntut Presiden Jokowi. Menurutnya, untuk melengserkan presiden sudah ada konstitusi yang mengatur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Politisi PDIP yang juga anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin prihatin ada sekelompok massa yang menggelar aksi demo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.

Seperti diketahui, seusai salat Jumat (4/11/2022) sejumlah massa yang menyebut dirinya Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Presiden RI Jokowi mundur.

GNPR yang terdiri dari elemen Alumni PA 212 mengklaim demo tersebut adalah aksi bela rakyat untuk menyampaikan tiga tuntunan rakyat.

Menurut TB Hasanuddin, tuntutan massa yang mengklaim sebagai pembela rakyat itu sulit diterima secara logika, mengingat presiden tidak bisa diturunkan dengan cara demonstrasi turun ke jalan.

"Ada mekanisme konstitusi yang mengatur pemakzulkan Presiden," katanya, Minggu (6/11/2022).

Satu di antara mekanisme yang harus ditempuh, menurut mantan Sekretaris Militer itu adalah, DPR harus menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau luar negeri.

Misalnya dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pengkhianatan kepada negara layak korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, Pasal 79 ayat 4).

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR," ujar Hasanuddin.

Baca juga: Bendera Besar Bergambar Rizieq Shihab Berkibar di Tengah Aksi GNPR Desak Jokowi Turunkan Harga BBM

Jika memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna DPR.

Keputusan Sidang Paripurna itu akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang menyetujinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

Apabila keputusan itu disetujui, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga: Massa GNPR dan Ormas Islam yang Tolak Kenaikan Harga BBM Bertahan Hingga Malam

"Maka jika melihat konstilasi politik dan juga kesalahan yang dilakukan Jokowi saat ini, tidak ada alasan untuk melakukan sidang Paripurna Pemakzulkan," ucap Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan demonstrasi sebagai salah satu bentuk kebebasan dalam negara demokrasi sah-sah saja.

Namun demikian ia mengimbau kepada seluruh elemen bangsa agar berdemonstrasi secara bijaksana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved