Siaran Digital
Cara Pasang Set Top Box di TV Analog, Mulai dari Pasang Alat hingga Cari Menu Siaran
Begini cara instal siaran digital dengan bantuan set top box yang direkomendasikan Kemenkoinfo
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Begini cara instal siaran digital dengan bantuan set top box yang direkomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo)
Sejak 2 November 2022, Kemenkominfo telah mencabut siaran analog dan beralih ke siaran digital di seluruh Jabodetabek.
Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang masih menggunakan televisi model lama alis belum digital untuk tetap bisa menyaksikan siaran tv?
Baca juga: Kominfo Matikan Siaran TV Analog untuk Dimigrasikan ke Digital pada 17 Agustus 2021
Tenang, siaran digital tetap bisa ditangkap dengan tv model lama asal memiliki perangkat tanbahan.
Satu hal yang penting untuk diketahui adalah jika Anda masih menggunakan tv model lama, maka Anda perlu memiliki alat tambahan bernama Set Top Box (STB).
Kominfo menjamin, masyarakat tetap bisa menyaksikan siaran tv seperti biasa asal sudah memiliki perangkat tambahan sebagai decoder untuk di tv model lama atau sudah memiliki tv digital.
"Sekalipun siarannya digital, televisi yang lama tetap bisa digunakan. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi," kata Kominfo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/6/2021).
Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki tv digital biasanya sudah mendukung sistem pemancar DVB-T/T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation) di dalamnya.
Sehingga Anda bisa menyaksikan siaran dengan kualitas gambar dan suara yang jernih tanpa menambah perangkat STB di dalamnya.
Baca juga: Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, TV Analog Segera Mati, Apa Beda TV Analog dan TV Digital?
STB adalah alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada pesawat tv analog.
Jenis STB saat ini sangat beragam sesuai dengan kebutuhan penggunanya masing-masing.
Televisi yang belum mendukung siaran digital, memerlukan perangkat STB yang kini tersedia di toko elektronik dan e-commerce.
Bahkan, STB ada yang berbasis hybrid atau dibekali sistem operasi Android layaknya ponsel.
Jika menggunakan STB Hybrid, kita bisa menambahkan aplikasi tambahan seperti layanan streaming video seperti Netflix atau VIU.
STB jenis ini sedang dalam tren karena bisa menghadirkan hiburan berkelas melalui sambungan wifi atau sambungan interney rumah.
Kominfo juga menyampaikan perbedaan tv digital dengan analog terletak dari kualitas gambar dan suara.
Siaran tv digital jauh lebih baik dibandingkan siaran analog karena pancaran sinyal digital relatif stabil dan tidak menurun.
"Sedangkan pada siaran TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan semakin jauh dari titik transmisi sehingga menimbulkan noise atau 'bersemut'. Selain itu juga rentannya sinyal siaran analog terhadap gangguan cuaca," kata Kominfo.
Baca juga: Kominfo Dirikan Enam Posko Pengaduan Bagi Warga yang Belum Dapat STB Gratis, Ini Alamatnya
Cara pemasangan STB
1. TV analog biasa
Cara setting Set Top Box di TV biasa
- Siapkan STB dan TV analog
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog
- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati
- Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog
- Bila TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
Cara mencari sinyal
- Setelah jaringan antena, STB, dan TV telah terhubung semua, mulai sambungkan STB dengan daya.
-Kemudian, nyalakan STB dan TV analog.
- Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV dan bakal muncul menu pengaturan STB.
- Setelah pengaturan menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
- Di opsi ini, pada beberapa STB, terkadang terdapat pengaturan kode pos.
- Bila pengaturan itu tersedia, silakan isi kode pos sesuai wilayah domisili.
- Kemudian, silakan tekan opsi "Pencarian Otomatis".
STB akan secara otomatis mencari sinyal siaran TV digital yang tersedia di sekitar wilayah domisili.
Saat proses pemindaian selesai, siaran TV digital dari berbagai channel bakal segera bisa dinikmati. Cukup mudah bukan?
Sebagai informasi tambahan, tiap Digital TV Box kadang memiliki pengaturan yang berbeda.
Penjelasan pengaturan yang lebih spesifik juga bisa dibaca di buku panduan perangkat.
Untuk diketahui pula, sebelum membeli Digital TV Box, pastikan perangkat telah didukung fitur DVB-T2 sesuai standar penyiaran TV digital di Indonesia.
Jenis STB yang telah sesuai standar bisa dicek di website ini https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Demikianlah penjelasan seputar langkah-langkah pemasangan Set Top Box TV digital di TV analog biasa, mulai dari pengaturan perangkat hingga pencarian sinyalnya, semoga bermanfaat.
Wajib berhenti
Siaran televisi analog wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital.
Hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran persnya.
Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker.
Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.
Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).
Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.
Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi dilakukan untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan seleksi dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.
Kominfo juga menjanjikan akan memberikan bantuan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin.
Biaya untuk bantuan penyediaan STB ini bakal diambil dari komitmen Penyelenggara MUX. Namun, jika dana tidak mencukupi, maka pemerintah akan menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah.
“Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi,” lanjut Johnny.
Penyediaan ini menurut Johnny sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yakni pada 1 Februari 2021.
Dua aturan itu terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/ RPP NSPK)dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/ RPP Teknis).
Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.