Banggar DPRD DKI
Banggar dan TAPD DKI Sepakati KUA-PPAS untuk APBD 2023 Sebesar Rp 82,5 Triliun
Prasetyo memastikan, KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2023 sebesar Rp 82.543.539.889.450 (Rp 82,5 triliun).
Angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak Senin (31/10/2022) sampai Kamis (3/11/2022), termasuk pendalaman saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Banggar Minta BUMD Pangan DKI Atur Strategi untuk Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Sebut Program Hunian DP 0 Rupiah tak Prioritas Dibanding Banjir dan Macet
Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta FIFA Dilibatkan dalam Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Prasetyo memastikan, KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
BERITA VIDEO: Polisi Berhasil Temukan Penghujat Dewi Perssik, Motifnya Cari Perhatian
"Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus,” jelas Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 82.543.539.889.450.
Dengan demikian, jumlah pendapatan dan jumlah belanja dinilai seimbang.
"Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebesar Rp 82.543.539.889.450 sehingga sudah balance atau seimbang antara pendapatan dan belanja," kata Edi.