Pilpres 2024

Waketum Partai Nasdem: Putusan MK Tidak Perlu Dikomentari, tapi Dijalankan

Menurut Ali, NasDem tak berada pada posisi setuju atau tidak pada putusan MK, lantaran bersifat final.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri tak harus mundur saat ikut pilpres, tak perlu dikomentari, melainkan dijalankan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri tak harus mundur saat ikut pilpres, tak perlu dikomentari, melainkan dijalankan.

"Tidak perlu lagi kita komentari keputusan itu, yang perlu adalah kita jalankan," kata Ali kepada Tribunnews, Jumat (4/11/2022).

Menurut Ali, NasDem tak berada pada posisi setuju atau tidak pada putusan MK, lantaran bersifat final.

"(NasDem) tidak pada posisi setuju dan tidak setuju, karena itu keputusan hukum kan, keputusan konstitusi yang kemudian itu sudah sifatnya final," ujarnya.

Terkait apakah mengganggu kinerja kabinet atau tidak, Ali menuturkan biarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengevaluasi.

"Nah, menyangkut pembantu presiden, para menteri, presiden yang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja daripada kabinetnya," ucapnya.

Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Baca juga: Janji Ferdy Sambo kepada Bharada Eliezer Usai Bunuh Brigadir Yosua: Saya akan Bela Kamu

Berikut ini isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Berikut ini isi jawaban MK:

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat."

"Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."

"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri."

"Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Anwar Usman seperti dikutip dari laman MK, Senin (31/10/2022). (Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved