Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Gugat Kebijakan Pemerintah
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - MNC Group yang menaungi RCTI, MNCTV, INews, dan GTV, terpaksa mengikuti aturan pemerintah, mematikan siaran TV analog, pada Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.
MNC menyebut pemadaman siaran televisi analog alias analog switch off (ASO), sebagai pemaksaan.
Permintaan ASO itu datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan, walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini, belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group."
"Terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ujar pihak manajemen MNC Group lewat keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Baca juga: SPESIFIKASI KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991, Sanggup Berlayar 30 Hari Nonstop
Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ucap pihak manajemen MNC Group.
Meski begitu, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Tidak 100 Persen Disebabkan Cemaran Zat Berbahaya, Ada Penyebab Lainnya
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Sedangkan pada faktanya, menurut manajemen MNC, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off, dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," papar manajemen MNC. (*)