Konser Musik

Naik ke Penyidikan, Penanggung Jawab Event Berdendang Bergoyang Berpotensi Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, HA merupakan penanggung jawab event dari emprio production.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10) over kapasitas. sehingga hari Minggu (30/10/2022) ini akan dibatalkan 

Adapun beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang bahkan ada yang dilaporkan luka-luka.

Atas hal itu, terlapor dipersangkakan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata dia.

Baca juga: Polisi Lakukan Investigasi Hingga Libatkan Ahli Kupas Kasus Konser Berdendang Bergoyang

"Lalu, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved