KPK Periksa Lukas Enembe 1,5 Jam, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Firli Bahuri Selanjutnya
Dalam prosesnya, KPK mengeklaim juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Kamis (3/11/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri hadir langsung mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Lantas, kapan KPK bakal menangkap dan membawa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua itu ke Jakarta setelah diperiksa?
Dalam siaran pers yang dikeluarkan KPK, Jumat (4/11/2022), lembaga antirasuah itu belum menyembulkan kisi-kisi terkait langkah berikutnya terhadap Lukas Enembe.
Berdasarkan keterangan pers, KPK masih akan memperhatikan hasil keterangan dari Lukas Enembe terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
“Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi."
Baca juga: Kemenkes Pasitkan Beli Fomepizole untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut Bukan Komersialisasi Obat
"Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tutur Firli.
Di sisi lain, Firli mengatakan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam prosesnya, KPK mengeklaim juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
Baca juga: Dibilang Anggota Komisi IX DPR Komunikasi dengan BPOM Buruk, Menkes: Saya Merasa Baik-baik Saja
“Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM."
"Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” papar Firli.
Firli menjelaskan, selama 1,5 jam KPK memeriksa Lukas terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya.
Baca juga: BPKN Berniat Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gangguan Ginjal Akut dan Buka Posko Pengaduan
Pemeriksaan dibantu empat dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah.
Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” beber Firli. (Ilham Rian Pratama)