Polisi Tembak Polisi
Kodir ART Ferdy Sambo Diancam Jadi Tersangka, Pakar Pidana: Jaksa Tidak Boleh Begitu
Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang mengancam akan menjadikan tersangka seorang saksi mendapatkan sorotan luas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Diryanto alias Kodir sempat diintimidasi bahkan diancam akan dijadikan tersangka.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara jaksa penuntut umum yang mengintimidasi saksi tersebut. Menurut dia, saksi sebenarnya sudah dibawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
Baca juga: Kodir Mengaku Bersihkan Darah Segar Brigadir J Pakai Serokan, Ditegur karena Cengengesan di Sidang
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat (4/11/2022)
Harusnya, kata dia, jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.
“Harusnyanya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.
Baca juga: TERKUAK, Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diduga Influencer, Polisi Analisa Kecocokan Wajah
Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Saat Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Soplanit Tak Temukan HP Milik Yosua
Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB. JPU menanyakan kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo.
Namun, Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang disamping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya," tanya JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pekerja-Rumah-Tanggs-PRT-Ferdy-Sambo-Daryanto-atau-Kodir.jpg)