Polisi Tembak Polisi

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Begini Tanggapan Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding atas pemecetan itu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Brigjen Hendra Kurniawan akan mengajukan banding atas pemecetannya sebagai anggota Polri 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang terhadap para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) telah rampung, Kamis (3/11/2022) malam.

Pada Kamis malam, tersisa sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Hendra menanggapi terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurnaiwan, Senin (31/10/2022).

Secara singkat, Hendra yang merupakan eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), mengaku telah melupakan terkait pemecatan tersebut.

Baca juga: Batin Bharada E Tersiksa Dilumuri Penyesalan, Sosok Mirip Brigadir J Mendatanginya di Alam Mimpi

"Sudah lupa saya," ujarnya, saat berjalan keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam.

Namun, tak dijelaskan apakah lupa yang dimaksud terkait pemecatan dirinya sebagai Polri atau persidangan pada hari itu.

Di sisi lain, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi," katanya, kepada wartawan, Kamis.

"Karena yang mendampingi itu dari Divkum (Divisi Hukum Polri). Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi," sambung dia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dirinya belum mendapat informasi apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.

"Belum terinformasi," katanya, secara singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022). 

10 saksi di sidang Hendra

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, Kamis (27/10/2022).

Untuk diketahui, sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," ujar Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan pada Kamis (27/10/2022).

Dari jumlah tersebut, delapan saksi sama seperti yang dihadirkan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Sidang 1 November

Mereka adalah Supriyadi selaku buruh harian lepas, Marjuki dan Abdul Zapar selaku sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan serta Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Kemudian anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, M Munafri Bahtiar, Tomser Kristianata, dan Aditya Cahya.

"Sama seperti AKP Irfan, tetapi ditambah Drs Seno dan Ariyanto," kata Ragahdo.

Adapun penambahan dua saksi itu antara lain Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto dan Mayjen (Purn) Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain Hendra, terdakwa eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini.

Baca juga: Adik Brigadir Yosua Digeledah Ajudan Ferdy Sambo Saat Datang ke TKP, dan Ada Orang Cuci Rumah

Kendati demikian, saksi yang dihadirkan untuk Agus apakah sama atau tidak seperti Hendra Kurniawan belum diketahui.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang hari ini dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

Sidang dua terdakwa tersebut beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Teknisnya seperti apa akan ditentukan majelis setelah mendengar pendapat jaksa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Djuyamto. 

Ambil Rekaman CCTV 

Salah satu terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan memerintahkan Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50 Laskar FPI, mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Adapun perintah Hendra Kurniawan ke Tim KM 50 tersebut, untuk menindaklanjuti arahan dari Ferdy Sambo.

Arahannya adalah untuk mengecek CCTV dan menyuruh agar pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening..!", kata jaksa, Rabu.

Namun, Acay tak dapat memenuhi permintaan itu karena saat itu berada di Bali.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sempat Amati Jenazah Brigadir J usai Dibantai Ferdy Sambo di Duren Tiga

Oleh sebab itu, anak buah yaitu Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV.

"Anggota Cahya Nugraha alias Acay akan menemui Agus Nurpatria Adi Purnama untuk berkoordinasi menyangkut arahan dari terdakwa," ujar jaksa.

Setidaknya, ada 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang ditemukan oleh Irfan Widyanto.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Brigjen Hendra Kurniawan Suruh Bawahan Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua

Hal tersebut yang dilaporkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan telepon.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran Komplek Perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata jaksa.

Baca juga: Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi, Berasal dari San Marino, Biaya Sewanya Rp1,2 Miliar

Agus Nurpatria Adi Purnama juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, kepada Hendra.

"Hendra kemudian mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," tutur jaksa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved