Selasa, 5 Mei 2026

Kemkominfo Diminta Tidak Paksakan Analog Switch Off Jika Tidak Ingin TV Switch Off

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diingatkan agar tidak mmemaksakan analog switch off jika tidak ingin menjadi TV switch off.

Tayang:
Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diingatkan agar tidak mmemaksakan analog switch off jika tidak ingin menjadi TV switch off. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diingatkan agar tidak melakukan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Gede Aditya Pratama selaku kuasa hukum pemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 mengatakan hal itu sehubungan dengan Hitung Mundur Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek yang digelar hari ini, Rabu (2/11/2022).

“Itu artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan dan apabila dilakukan adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya, berdasar keterangan, Rabu (2/11/2022). 

Baca juga: Diundang ke Istana Kepresidenan, Shyalimar Malik Bangga Batik Jadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya

Dengan putusan MA, model bisnis multipleksing menjadi tidak bisa dilaksanakan karena TV-TV yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak bisa menyewa slot multipleksing.

Hal itu terjadi karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA.

“Jangan sampai pemberlakuan Analog Switch Off, justru menjadi TV Switch Off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Liburan ke Sumba Saat Ada Persoalan Hukum, Sedang Refreshing?

Namun demikian, pemerintah menyampaikan bahwa ASO akan tetap dilakukan 2 November 2022 di 222 kabupaten/kota, termasuk wilayah Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten/kota.

Menanggapi pemberlakuan ASO yang dipaksakan tersebut, Gede Aditya mengingatkan Kemkominfo untuk memperhatikan dan mematuhi Putusan MA, bukan justru memaksakan migrasi ke siaran TV digital.

“Justru kalau Kemkominfo menyuruh TV-TV bersiaran dengan menyewa slot multipleksing, berarti Kemkominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” pungkas Gede.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinya memperhatikan kesiapan masyarakat.

Berdasarkan data Nielsen, Jabodetabek menjadi kota yang memiliki tingkat kesiapan tinggi untuk migrasi dari TV analog ke TV digital, dengan 43 persen populasi siap migrasi (per 1 Oktober 2022). Sumber: Nielsen TV Establishment Survey, fieldwork: September 2022.

“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat ‘akan’,” kata Gilang.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved