Polisi Tembak Polisi
Hakim Ancam Tersangkakan Susi Jika Terbukti Bohong Saat Dikonfrontir dengan Kuwat Maruf
Keterangan Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuwat Maruf, yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir Yosua tewas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam menjadikan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebagai tersangka, jika terbukti memberikan keterangan palsu.
Hal ini dikatakan hakim ketua Wahyu Imam Santosa, dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022).
Keterangan Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuwat Maruf, yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir Yosua tewas.
Ancaman itu bermula dari jaksa penunut umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengkonfrontir isi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuwat Maruf.
Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuwat Maruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.
"Saat saya di teras rumah, melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga, seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai."
Baca juga: Tegur ART Ferdy Sambo karena Berbelit-belit, Majelis Hakim: Kalau Mikir Berarti Kamu Bohong
"Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan."
"Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah, woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut, Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuwat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan Saudara Kuwat menyuruh?" Tanya jaksa.
Baca juga: Pantun Prabowo di Gus Muhaimin Road To Election: Genggamlah Tangan Gerindra Kemana Pun PKB Pergi
"Saya tidak mendengar Om Kuwat teriak," jawab Susi.
Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuwat Maruf.
"Kapan Saudara Kuwat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuwat di teras?"
Baca juga: Kaget Jokowi Kunjungi Ukraina dan Rusia saat Perang, Prabowo: Padahal yang Kopassus Aku
"Saudara jujur saja, ini benar enggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuwat atau saudara ini?"
"Nanti akan kami panggil Kuwat juga sebagai saksi di sini, dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
Tidak sampai selesai, hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuwat, dan mengancam akan mentersangkakan Susi jika terbukti berbohong.
Baca juga: Susi Ungkap Insiden di Magelang, Bukan Pelecehan, Ternyata Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuwat, besok Rabu."
"Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu. (Abdi Ryanda Shakti)