Pilpres 2024
Elektabilitas Ahok Moncer di Survei SMRC, Kalahkan Puan dan AHY, Bisakah BTP Diusung jadi Capres?
Berdasarkan survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Ahok berhasil meraih elektabilitas 2,9 persen
“Antara Anies dan Ganjar. Ganjar menyalip menjadi poisisi nomor dua di Mei 2021. Kemudian maret 2022, itu sudah ada perubahan yang besar lagi di mana Ganjar sudah mulai terlihat unggul,” tuturnya.
“Dan sampai sekarang di Oktober 2022 Ganjar konsisten unggul atas prabowo dan anies dan tokoh-tokoh yang lain,” ujar Deni menambahkan.
Adapun Syaiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis Survei Terbaru SMRC bertajuk ‘Anies Bisa Mengalahkan Prabowo?’ secara virtual, Minggu (23/10/2022).
Survei dilakukan pada periode 3 sampai 9 Oktober 2022 yang dilakukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. Dari populasi tersebut, dipilih secara acak (multi random sampling) sebanyak 1.220 responden.
Responden yang dapat diwawancarai secara valid tercatat sebanyak 1.027 orang atau 87 persen.
Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan plus minus 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling)
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Dicalonkan Sebagai Capres, DPD Nasdem Kota Tangsel Telah Siapkan Sahabat Anies
Bisakah Ahok menjadi capres?
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan mantan terpidana kasus penodaaan agama.
Muncul pertanyaan, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini?
Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif?
Dikutip dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin beberapa waktu lalu kepada Kompas.com menyebut, hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018) silam