Berita Video

VIDEO 72 Sajam dan 9 Pemuda Diamankan Polres Metro Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara amankan sembilan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dalam berbagai jenis.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Metro Jakarta Utara amankan sembilan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dalam berbagai jenis.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 72 bilah senjata tajam berbagai jenis.

Sembilan tersangka berisinial A, SS, AI, NHF, TW, DI, Y, AP dan S yang berhasil diamankan pihak kepolisian di sejumlah tempat berbeda.

"Kurang lebih ini ada beberapa bentuk sajam, mulai dari Keris, mandau, terus celurit, belati, kemudian ada jimat juga. Batu delima dengan batu warna hijau," kata Erlin di Mapolsek Metro Jakarta Utara, Jumat (28/10/2022).

Menurut Erlin, puluhan sajam yang berhasil disita tersebut berasal dari kurang lebih tujuh laporan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

"Ketujuh laporan polisi ini kejadiannya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara kurun waktu sebulan terakhir. Ada sembilan tersangka yang kita amankan," ungkapnya.

Erlin menjelaskan, penangkapan sembilan tersangka tersebut hanya sebagian karena ada beberapa pelaku lainnya yang masih di bawah umur dan sudah diserahkan pada orang tua mereka.

Baca juga: VIDEO Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda Masuki Babak Baru

"Kemudian perkara tersebut ini diduga mereka ingin melakukan tawuran dan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam. Sehingga ini semua tak dapat diamankan di Polres Jakarta Utara dan jajarannya di Polsek," ungkapnya.

"Kemudian hasil operasi sebulan ini, rekan-rekan bisa lihat barbuk yang diperlihatkan saat ini wilayah Polres Jakarta Utara beroperasi curas dan perkelahian/tawuran sebulan ini cukup kondusif untuk wilayah Metro Jakarta Utara," sambungnya.

Baca juga: Rawan Kejahatan, Gojek Tidak Layani Pelanggan di Kampung Bahari Jakut Pukul 21.00 sampai 05.00

Atas kejahatan tersebut, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

Untuk mencegah kejahatan tersebut terulang, Polres Metro Jakarta Utara akan rutin melaksanakan patroli setiap malam hingga dini hari di wilayah-wilayah rawan kriminalitas. (m38)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved