Tragedi Kanjuruhan

Iwan Bule Sibuk Kerja, Polda Jatim Schedule Ulang Jadwal Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mangkir tak bisa memenuhi pemeriksaan Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Alfarizy Ajie Fadhilah
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan. Seharusnya Iwan diperiksa Kamis (27/10/2022), namun diundur menjadi 3 November 2022. 

kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah mengatakan, kliennya itu dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sesi ketiga sebagai saksi, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar ada pemeriksaan, nanti jam 11.00 WIB. Sudah pemeriksaan ketiga," ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Menghadapi agenda pemeriksaan tersebut, Amrullah mengaku, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya, ataupun berkas yang harus ditunjukkan kepada penyidik.

Agenda pemeriksaan tersebut, masih seputar menggali pada regulasi stadion tahun 2021 atas kewenangan dari kliennya selaku Dirut Operasional PT LIB.

Baca juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Tidak Bisa Paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur

"Tidak ada bukti baru (yang dibawa). (Soal) regulasi stadion 2021," pungkasnya.

Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).

Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang, usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang, usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Akun YouTube Kompas TV)

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved