Minggu, 26 April 2026

Dicegah ke Luar Negeri, Bupati Bangkalan Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

bangkalankab.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK mencegah Abdul Latif epergian ke luar negeri.

Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Ketika diselisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa?"

Baca juga: Prabowo Bilang Pertahanan di Sektor Laut dan Udara Sama-sama Prioritas, Harus Seimbang dan Serasi

"Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan."

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," tutur Alex.

Alex menyampaikan, kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron, terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Mau Mengeluarkan Cukup Uang untuk Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ucap Alex.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan terhadap Abdul Latif yang berlaku untuk enam bulan ke depan itu, atas permintaan KPK.

Baca juga: Prabowo: Negara Kaya tapi Tidak Mau Investasi di Bidang Pertahanan Bakal Punah

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh lewat pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif.

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.

Baca juga: Prabowo Ingin Indonesia Beli Jet Tempur F-15EX Buatan Boeing, tapi Bayarnya Cicil

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved