Senin, 20 April 2026

Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Bangun Integritas Seluruh Mitra Kerja

Jalankan Permenkes 71 Tahun 2013, BPJS Kesehatan komitmen implementasi upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN.

dok. BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN, Selasa (25/10/2022) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – Dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (Permenkes) 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kesetaraan dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komitmen tersebut diimplementasikan melalui upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN.

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN, dimana BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) harus membangun sistem pencegahan fraud,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN, Selasa (25/10/2022) lalu.

Kecurangan atau fraud merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari implementasi Program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut

Sudiyanti menekankan, agar BPJS Kesehatan dan seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dalam pencegahan fraud, khususnya di Kabupaten Tangerang. Hal ini guna mendukung keberlangsungan Program JKN.

“Seluruh jenis tindakan kecurangan telah diatur oleh Permenkes. Kita harus membangun budaya integritas, nilai etika dan standar perilaku,” ungkapnya.

Menurut Sudiyanti, penerapan kebijakan fraud harus sesuai dengan pelaksanaan prinsip Good Governance.

“Apabila dalam implementasinya ditemukan tindak kecurangan maupun pelanggaran kode etik, BPJS Kesehatan memiliki sarana pelaporan melalui Whistle Blowing System (WBS) atau Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP). Seluruh data pelapor dijamin kerahasiannya oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Upaya pencegahan fraud juga didukung oleh salah satu perwakilan Faskes, drg. Made Kusuma Dewi selaku Kepala Puskesmas Bojong Kamal dan anggota Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).

Dewi menegaskan, bahwa Program JKN merupakan program yang sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk itu, ia memastikan agar dalam pelaksanaannya tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat menimbulkan potensi fraud dalam bentuk apapun.

“Saya turut menanamkan nilai-nilai integritas, loyalitas dan kejujuran kepada seluruh petugas di Puskesmas Bojong Kamal. Saya memastikan akan menegur serta dengan tegas menindaklanjuti apabila ditemukan petugas yang tidak bertanggung jawab dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dalam penyelenggaraan Program JKN. Saya menekankan bahwa tidak ada ruang bagi petugas yang tidak berintegritas,” ungkapnya.

Dewi menyebutkan, bahwa Puskesmas binaannya menjunjung tinggi nilai integritas, seperti halnya BPJS Kesehatan yang selalu menerapkan budaya anti gratifikasi dalam implementasi Program JKN.

Ia menilai, BPJS Kesehatan tidak henti-hentinya mengingatkan serta memberikan sosialisasi kepada seluruh mitra kerja untuk bekerja secara jujur dan patuh sesuai prosedur yang berlaku dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa yang selalu terbuka dan seluruh prosesnya berlangsung secara transparan,” ujar Dewi.

Adapun hambatan dan keluhan yang terjadi di lapangan selalu di diskusikan bersama untuk menemukan solusi terbaik.

“Selama menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, kami tidak pernah menerima gratifikasi, seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku. Prinsip kami selaras dengan BPJS Kesehatan untuk menolak keras segala bentuk gratifikasi,” pungkas Dewi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved