Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Brigadir J

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (26/10/2022) 

Sebab kata Sugeng, buku hitam Ferdy Sambo yang tidak dibuka adalah bentuk perlindungan terhadap banyak pihak termasuk juga polisi lainnya.

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan isi dari buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo sejak lama.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman.

Baca juga: Permohonan Pindah Rutan Ditolak, Putri Candrawathi Justru Diizinkan Dijenguk 2 Pekan Sekali

Arman menjelaskan, buku hitam itu juga dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana dalam sidang itu, Sambo mendapat sanksi berupa pemecatan.

Bahkan, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.

Menurut Arman buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan berpangkat Kombes.

 “Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” katanya.

Walau begitu Arman mengaku tidak tahu apakah Sambo turut mencatat semua anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved