Berita Jakarta

Heru Budi Hartono Berharap Dewan Pengupahan Mampu Menjembatani Pengusaha dan Pekerja di DKI Jakarta 

Heru berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selaku berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 - 2025 di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 - 2025.

Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10/2022).

Anggota yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam pelantikan tersebut, Heru berpesan kepada kepengurusan itu, agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

"Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja," ujar Heru.

Baca juga: Heru Budi Hartono Lantik Anggota PAW Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2020-2024

Selain itu, juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja.

Dalam upaya menjembatani hal tersebut, Heru berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selaku berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha.

Sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," kata Heru.

Heru juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di DKI Jakarta.

Baca juga: Heru Budi Sudah Minta Dinkes untuk Tangani Gagal Ginjal Akut, Termasuk Pemberian Obat Penawarnya

Sebagai informasi, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

1. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);

2. Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota bagi Kabupaten atau Kota yang mengusulkan;

3. Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan. (m36)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved