Pembunuhan
Terkuak, Pembunuh Emak-Emak di Kalideres Ternyata Saudara Ipar
Pelaku pembunuhan wanita paruh baya berinisial SM (55) di Kampung Made, Nomor 63, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, adalah saudara ipar
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita paruh baya berinisial SM (55) di Kampung Made, Nomor 63, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (23/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan dalam jumpa pers, Selasa (25/10/2022) mengungkapkan bahwa SM tewas setelah dibanting berulang kali ke lantai oleh pelaku berinisial F (36) yang merupakan saudara ipar dari suami korban.
"Dari pemeriksaan 10 saksi di lapangan, saksi mendengar bahwa ada orang yang bertamu dan dipersilakan masuk, sehingga ia beranggapan kalau pelaku ini sudah kenal dengan korban," ujar Kompol Haris.
Haris mengungkap, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menanyakan terkait pemisahan kartu keluarga, antara ia dan istrinya.
Namun, kata Haris, korban justru menyalahkan pelaku terkait bagaimana proses ia bercerai dengan istrinya.
"Pelaku tidak terima diperlakukan demikian, sehingga ia bersitegang dan terjadi sedikit keributan antara pelaku dan korban. Di wajah pelaku pun ada bekas cakaran di sebelah kanan," kata Haris.
Baca juga: Kamaruddin Miliki 10 Informan Lebih yang Berikan Data Intelijen terkait Pembunuhan Brigadir J
Disaat itulah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai, sampai korban meninggal dunia.
Tak cukup sampai di situ, pelaku yang melihat korban menggunakan gelang, kalung, dan anting, langsung melancarkan aksi pencurian.
Sebanyak 30 gram perhiasan seharga Rp 13,8 juta berhasil dibawa kabur.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Anak SD Cimahi Pulang Ngaji, Sempat Berencana Kabur ke Kalimantan
"Kalau uang tidak ada yang diambil, hanya perhiasancsekitar 30 gram, sudah sempat dijual dan dia belikan handphone, bayar hutang, dan sisanya kami temukan di tas saat penangkapan di Tegal," ujar Haris.
"Pelaku melarikan diri, hampir dua hari," lanjutnya.
Baca juga: Rudolf Tobing Trauma akibat Kekerasan Ortu di Masa Kecil, Ubah Jadi Pembunuh Berdarah Dingin
Haris mengungkap, hasil pemeriksaan sementara, pelaku tak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Meski begitu, pelaku didakwa dengan pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (m40)