Gangguan Ginjal Akut
Kapolrestro Tangerang Kota Minta Apotek Segera Kembalikan Lima Jenis Obat Sirup ke Distributor
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho meminta Apotek untuk segera mengembalikan obat sirup berbahaya ke distributor.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Serang memantau peredaran obat sirup yang telah dilarang Kementerian Kesehatan RI sejak 19 Oktober 2022.
Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan dengan terjun langsung ke beberapa rumah sakit dan apotek di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI tidak lagi diperjual-belikan kepada masyarakat.
"Sejak kemarin, kita melaksanakan pemantauan bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan ke beberapa RS dan apotek yang ada di Kota Tangerang untuk memastikan lima produk obat sirup sudah ditarik dari peredaran," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (24/10/2022).
Zain menjelaskan, lima jenis obat sirup tersebut telah disimpan di tempat karantina oleh beberapa apotek.
Nantinya, obat-obatan tersebut akan dikembalikan ke distributor oleh para apotek.
Baca juga: Ada Larangan dari Kemenkes, Apotek di Kota Bekasi Karantina Sejumlah Merek Obat Sirup
"Ada beberapa apotik yang memang sejak adanya surat edaran dari BPOM itu, sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirup yang dilarang," katanya.
Dalam pengawasannya, Polrestro Tangerang Kota memasang pamflet yang berisi imbauan dan edukasi terkait menghindari penggunaan obat sirup yang telah ditarik BPOM.
Zain menagaskan kepada seluruh pihak apotek ataupun rumah sakit agar mengembalikan lima jenis ibat sirup kepada pihak distributor.
Baca juga: Gelar Patroli Siber, BPOM, Kominfo, dan idEA Takedown 4.922 Link yang Jual Obat Sirup Berbahaya
"Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera," ucapnya.
"Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak beredar lagi," tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.