Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bersikap Ksatria, Minta Maaf pada Keluarga Almarhum Brigadir J saat Sidang di PN Jaksel

Bharada E akan memanfaatkan sidang lanjuan di PN Jakrta Selatan dengan meminta maaf langsung pada keluarga almrhum Brigadir J.

Editor: Valentino Verry
dok Kejagung RI
Richard Eliezer atau Bharada E akan meminta maaf langsung pada keluarga almarhum Brigadir J pada sidang Selasa (25/10/2022). Dia menyesal telah membunuh rekan kerjanya yang baik hari itu. 

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bersama rombongan keluarga dan kekasih Brigadir J tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, jelang sidang Selasa (25/10/2022).
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bersama rombongan keluarga dan kekasih Brigadir J tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, jelang sidang Selasa (25/10/2022). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved