Kenaikan Harga BBM
Dishub DKI Setujui Tarif Angkot Naik 20 Persen Jadi Rp 6.000, Imbas Kenaikkan BBM Bersubsidi
Imbas kenaikan harga BBM bersubsidi, Dishub DKI Jakarta sepakat dengang pengusaha untuk naikkan tarif angkot Rp 6.000
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan secara resmi kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20 persen atau Rp 1.000 imbas naiknya harga BBM bersubsidi.
Kadishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, tarif angkot di Jakarta diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk ditetapkan sesuai regulasi.
"Usulan kenaikan tarif semula Rp5.000 menjadi Rp6.000 atau kenaikan 20 persen ini sudah disetujui," ucap Syafrin usai apel penanganan banjir dan kemacetan yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) pagi.
Syafrin melanjutkan, tarif tersebut berlaku untuk seluruh angkot yang tak masuk dalam program JakLingko.
Baca juga: Anies Baswedan Jajal Jadi Sopir Angkot Jaklingko, Emak-emak: Luar Biasa Ini Pak!
"Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan semula Rp 5 ribu menjadi Rp 6.000 atau kenaikan sekitar 20 persen sudah disetujui," ucapnya.
Ia mengatakan Mikrotrans tetap Rp0 dan Transjakarta tetap Rp 3.500.
"Untuk Mikrotrans yang saati ini Rp0 tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500, artinya tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yany berada di TransJakarta," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dampaknya beberapa harga kebutuhan pokok, termasuk di bidang transportasi ikut melambung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerapkan aturan tarif baru penggunaan angkutan umum reguler seperti angkot di Jakarta.
Hal tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin mengatakan, Anies akan menaikkan tarif angkot sebesar Rp 1.000. Sehingga, tarif angkot yang sebelumnya Rp 5.000 kini menjadi Rp 6.000.
"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur. Ada usulan kenaikan Rp 1000. Jadi, tarif atasnya Rp 5.000, maka mereka mengusulkan agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp 6.000," ujar Syafrin, Kamis (8/9/2022).
Saat ditemui dalam peresmian Rusunami Nuansa Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Syafrin menginformasikan bahwa kenaikan tarif angkot itu akan mulai berlaku setelah Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub).
Baca juga: Jabatan Gubernur DKI Jakarta akan Berakhir, Anies Baswedan Pastikan Program DP 0 Rupiah Rampung 2024
Adapun kenaikan tarif tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
DTKJ sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan DKI, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, kepolisian, hingga operator angkutan umum reguler.
"Mereka (DTKJ) sudah melakukan pembahasan, rapat pleno, dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," ujar Syafrin.
Sementara itu, Syafrin memastikan transportasi terintegrasi dalam sistem Jaklingko seperti Transjakarta BRT maupun non-BRT, Minitrans, hingga Mikrotrans tidak menaikkan tarifnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Gelar Operasi Pasar Murah Dampak Adanya Kenaikan Harga BBM
"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik. Tarifnya tetap Rp 3.500," ujar Syafrin.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Anies Baswedan angkat suara terkait kenaikan harga BBM yang masyarakat Indonesia, khususnya warga Ibu Kota.
"Soal BBM, nanti Pak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) menjelaskan lebih lanjut ya," ungkap Anies, Kamis (8/9/2022).
Saat ditemui usai meresmikan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Nuansa Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Anies mengatakan pihaknya sedang dalam proses pengaturan.
Baca juga: Komentari Dampak Kenaikan Harga BBM Bagi Warga Jakarta, Anies Baswedan: Dalam Proses Pengaturan
Pengaturan yang dimaksud adalah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait kebijakan tarif transportasi.
"Kami sedang dalam proses pengaturan ya, kalau selesai nanti kami umumkan. Ini juga lagi pada rapat, begitu final akan kami sampaikan ke masyarakat," ujar Anies.
Diketahui, pemerintah pusat telah menaikkan harga BBM di SPBU Pertamina pada Sabtu (3/9/2022). Untuk harga Pertalite sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Lalu untuk harga Solar sebelumnya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan untuk harga Pertamax sebelumnya Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. (M27/m36)