Jamin Hak Anuitas Nasabah Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Mendesak Segera Dibentuk

Kehadiran lembaga khusus untuk melindungi dana nasabah asuransi jiwa diperlukan untuk bisa memberi perlindungan optimal terhadap pemegang polis.

Istimewa
Kehadiran lembaga khusus untuk melindungi dana nasabah asuransi jiwa diperlukan untuk bisa memberi perlindungan optimal terhadap pemegang polis. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pertumbuhan industri asuransi yang semakin membaik pascapandemi menuntut perlindungan yang kuat terhadap nasabah pemegang polis.

Pasalnya beberapa tahun belakangan terdapat perusahaan asuransi yang besar namun ternyata mengalami gagal bayar.

Pengamat Industri Asuransi, Irvan Rahardjo menyatakan dibutuhkan lembaga khusus untuk melindungi dana nasabah asuransi jiwa untuk memberi perlindungan optimal bagi pemegang polis.

“Dengan adanya lembaga penjamin polis akan ada penguatan di sektor asuransi bersama sektor keuangan lainnya baik bank atau non bank,” ujar Irvan, dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: 17.000 Pelari Hingga Kru Jakarta Marathon 2022 Dapat Asuransi dari Allianz Life Indonesia

Terjadinya peristiwa gagal bayar oleh perusahaan asuransi ini salah satunya disebabkan belum ada perlindungan nasabah jika terjadi gagal bayar.

Alhasil risiko sepenuhnya menjadi beban nasabah atau pemegang polis. Padahal pemegang polis membeli produk asuransi secara berkala dalam jangka waktu tertentu atau disebut anuitas.

Dengan adanya Lembaga Penjamin Polis maka akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Selain itu hak-hak mereka sebagai nasabah bisa dilindungi pada saat perusahaan asuransinya mengalami masalah.

Baca juga: Nasabah Minta Masalah Asuransi Jiwa Kresna Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dijelaskan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Polis adalah amanat Undang-Undang (UU) 40/2014 Pasal 53 yang seharusnya lembaga ini harus sudah berdiri paling lambat tahun 2017.

Namun nyatanya hingga kini lembaga ini belum terbentuk sehingga saat ini sedang dibahas Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Dengan ada Lembaga Penjamin Polis diharapkan kepercayaan dari masyarakat meningkat dan bisa menumbuhkan asuransi lebih cepat,” katanya.

“Terutama asuransi jiwa karena penetrasi selama ini masih rendah yaitu 1,7 persen dari PDB dan untuk asuransi umum baru sekitar 1,8 persen terhadap PDB," tutur Irvan.

Irvan berharap RUU P2SK segera diundangkan oleh anggota dewan maksimal akhir tahun 2022 ini. Dengan begitu Lembaga Penjamin Polis juga dapat segera dibentuk dengan mengacu payung hukum yang sudah ada.

“Ya tentu mereka (perusahaan asuransi yang gagal bayar) harus disehatkan dulu sebelum masuk ke Lembaga Penjamin Polis. Sebab ukuran sehat itu angka RBC (Risk Base Capital) harus minimal 120 persen,” tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved