Rusuh Arema Persebaya
Polri Ungkap Inti Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Adegan Penembakan Gas Air Mata Simbolik
Polri mengungkap inti rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur dimana suporter masuk ke lapangan hingga berujung penembakan gas air mata.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polri mengungkap inti rekonstruksi peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Proses rekonstruksi digelar oleh Polri, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), dan kejaksaan. Dalam proses rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 30 adegan yang diperagakan.
Dalam 30 adegan tersebut, di antaranya memeragakan peran dari tiga tersangka saat peristiwa terjadi. Ketiganya antara lain Kompol WSP, AKP BSA, dan AKP H.
Baca juga: Rekomendasi TGIPF, Hari Ini Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Mapolda Jawa Timur
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu menampilkan adegan mulai dari dilakukannya persiapan pengamanan.
Lalu, proses pertandingan hingga pertandingan berakhir antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Adapun apel pasukan sebelum pertandingan dipimpin oleh mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sekira pukul 15.45 WIB.
"Kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Total Jadi 134 Orang
Ia mengatakan, inti dari rekonstruksi juga melakukan reka adegan di mana masuknya suporter ke dalam lapangan. Hingga pada akhirnya terjadi kericuhan dan berujung dengan ditembakannya gas air mata.
Kendati demikian, dalam proses rekonstruksi itu, penembakan gas air mata hanya dilakukan secara simbolik. Hal itu sebatas untuk kebutuhan dari proses rekonstruksi tersebut.
"Selanjutnya, suporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres Malang," kata Dedi.
"Lalu, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam areal stadion," sambungnya.
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan. Mereka terdiri dari tiga tersangka, 10 suporter, serta satu steward.
"Kemudian Keeper 1, Padal 10, Anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang 2," ujar Dedi. (m31)