Mahfud MD Ungkap Jokowi Pernah Berniat Keluarkan Perppu KPK, tapi Tak Jadi karena DPR Ancam Menolak
Namun, niat itu diurungkan Jokowi, lantaran menurut Mahfud, DPR sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, niat itu diurungkan Jokowi, lantaran menurut Mahfud, DPR sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'."
"Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," ucap Mahfud dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Mahfud mengatakan, polemik bakal muncul jika Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, tapi mendapat penolakan dari DPR.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani KPK tidak akan memiliki dasar hukum.
Baca juga: Zulhas: Jokowi Masih Bertugas Dua Tahun Lagi, Sudah Ada Deklarasi Capres, Bikin Gesekan
"Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak."
"Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu-nya ditolak," beber Mahfud.
Atas dasar itu, imbuh Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK.
Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Sudah Tidak Bisa Buang Air Kecil Saat Dibawa ke RSCM, 63 Persen Wafat
Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih Presiden," ucapnya.
Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menuai kontroversi.
Baca juga: Covid-19 Omicron XBB Sudah Masuk Indonesia, Jadi Penyebab Lonjakan Kasus di Singapura
Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan KPK.
Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi.
Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan mengakibatkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi Jadi 134 Orang