SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 20 Oktober, kini Hadir Satpas yang Layani Perpanjangan SIM

Lokasi SIM Keliling yang selama ini di mobil, kini diganti dengan layanan di tempat permanen yang dinamakan Satpas.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
polri.go.id
Bagi pengendara mobil dan motor yang hendak memperpanjang SIM, kini Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan di Satpas tiap wilayah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara motor dan mobil yang sempat bingung atas penghentian sementara layanan SIM Keliling, kini sedikit teratasi.

Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya bergerak cepat mengatasi kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap layanan perpanjangan SIM.

Maka, mulai 19 Oktober 2022 Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM di unit Satpas yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Layanan Satpas ini hampir sama dengan SIM Keliling, yakni melayani perpanjangan SIM, namun yang tadinya dalam bentuk mobil, kini layanan di tempat permanen.

Hal itu diumumkan lewat twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022). 

Berikut lokasi Satpas DKI Jakarta:

- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Satpas Penyangga Ibu Kota:

Baca juga: Meski Sudah Ada ETLE, Polisi Bakal Tetap Tilang Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

- Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari

- Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong

- Satpas Depok: Jalan Marginda Raya No 14

- Satpas Bekasi Kota: Jalan Pramuka No 79

- Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara

Selain itu, untuk mengoptimalkan layanan pada masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengadakan layanan STNK Keliling atau Samling.

Berikut ini adalah lokasi STNK Keliling atau Samling:

1.  Samling Jakpus: halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2.  Samling Jakut: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

3.  Samling Jakbar: Mall Citraland

4.  Samling Jaksel: lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan TMP Kalibata

5.  Samling Jaktim: lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6.  Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci

7.  Samling Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh

8.  Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9.  Samling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square

10. Samling Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua

11. Samling Kota Bekasi: Danau Cipeucang Mustika Jaya

12. Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru

13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere: Kelurahan Pasir Putih

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM Jakarta

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved