SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 20 Oktober, kini Hadir Satpas yang Layani Perpanjangan SIM

Lokasi SIM Keliling yang selama ini di mobil, kini diganti dengan layanan di tempat permanen yang dinamakan Satpas.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
polri.go.id
Bagi pengendara mobil dan motor yang hendak memperpanjang SIM, kini Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan di Satpas tiap wilayah. 

11. Samling Kota Bekasi: Danau Cipeucang Mustika Jaya

12. Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru

13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Samling Cinere: Kelurahan Pasir Putih

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM Jakarta

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved